Selasa, 21 April 2026

Ramadan 1447 Hijriah

Dilarang Selama Ramadan, Aparat Bakal Bubarkan Paksa Sahur on The Road di Depok 

Dilarang Selama Ramadan, Aparat Bakal Bubarkan Paksa Sahur on The Road di Depok 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
SOTR DILARANG - Pemkot Depok melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  

Laporan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1447 hijriah/2026.

SOTR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, pihak Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri bakal membubarkan paksa jika menemukan kegiatan SOTR.

Baca juga: Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan 2026, Ini Syaratnya

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentikan, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP,” kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Rabu (18/2/2026).

Menurut Chandra, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menindak pelaku SOR sesuai regulasi yang ada.

Jika dalam kegiatan SOTR terdapat unsur pidana, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Abdul Waras menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kodim 0508 Depok telah melakukan evaluasi sejumlah titik rawan yang menjadi catatan.

“Himbauan dari pemerintah daerah semata-mata dilakukan demi masyarakat bisa khusyuk melaksanakan ibadah Ramadan, tidak terganggu oleh hal-hal yang semua tadi, terganggu, bising dan sebagainya,” pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved