Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 1447 Hijriah

Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan 2026, Ini Syaratnya

Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah, Ini Syaratnya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
RAMADAN DI DEPOK - Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat memastikan tak ada larangan warung makan tetap buka siang hari selama Ramadan 1447 hijriah. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempersilahkan warung makan tetap buka di waktu siang hari selama Ramadan 1447 hijriah/2026.

Meski demikian, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menghimbau agar pemilik warung memasang penutup atau tirai saat siang hari.

“Hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” kata Dede, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Pemkot Depok Keluarkan 5 Imbauan saat Ramadan 1447 H, Sahur on the Road Dilarang 

Menanggapi hal itu, seorang warga, Arifin (32) menilai, langkah Pemkot Depok tersebut sangat toleran.

Pasalnya, masyarakat Kota Depok tidak semuanya muslim dan banyak pula yang tidak menjalankan ibadah puasa.

“Yang penting mah kita saling menghormati saja,” ujar Arifin.

Bagi Arifin, ibadah puasa merupakan relasi seorang hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ketaatan.

Untuk itu, Arifin menilai sangat riskan jika orang yang berpuasa mempermasalahkan atau tergoda dengan warung makan yang tetap buka.

“Intinya yang puasa ya tetap puasa, yang tidak puasa saling menghormati saja,” pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved