Sabtu, 2 Mei 2026

Depok Hari Ini

PPPK Paruh Waktu Depok Tak Dapat Ambil Cuti Tahunan, Ini Alasannya 

PPPK Paruh Waktu Depok Tak Dapat Ambil Cuti Tahunan, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Depok

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
PPPK PEMKOT DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri memimpin apel mingguan di Balai Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum dapat mengambil cuti tahunan.

Aturan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra menjelaskan, pasalnya PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat tahun 2025 harus memenuhi masa kerja terlebih dahulu.

Baca juga: PPPK PW Depok Mau Cairkan JHT? Simak Cara Klaim via HP dan Kantor BPJS TK

Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu baru dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.

“Untuk cuti tahunan memang harus menunggu satu tahun masa kerja. Tapi untuk cuti sakit dan izin, itu tetap bisa diberikan,” kata Endra, Kamis (12/02/26).

Menurut Endra, masa kerja PPPK Paruh Waktu dihitung sejak mereka dilantik pada Desember 2025 akhir tahun lalu.

"BKPSDM mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman selama masa awal pengangkatan," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved