Depok Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Depok Tak Dapat Ambil Cuti Tahunan, Ini Alasannya
PPPK Paruh Waktu Depok Tak Dapat Ambil Cuti Tahunan, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Depok
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum dapat mengambil cuti tahunan.
Aturan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra menjelaskan, pasalnya PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat tahun 2025 harus memenuhi masa kerja terlebih dahulu.
Baca juga: PPPK PW Depok Mau Cairkan JHT? Simak Cara Klaim via HP dan Kantor BPJS TK
Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu baru dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.
“Untuk cuti tahunan memang harus menunggu satu tahun masa kerja. Tapi untuk cuti sakit dan izin, itu tetap bisa diberikan,” kata Endra, Kamis (12/02/26).
Menurut Endra, masa kerja PPPK Paruh Waktu dihitung sejak mereka dilantik pada Desember 2025 akhir tahun lalu.
"BKPSDM mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman selama masa awal pengangkatan," pungkasnya. (m38)
| Kecelakaan Lalu Lintas di Depok Tembus 107 Kasus Hingga April 2026, 9 Nyawa Melayang |
|
|---|
| Pemkot Depok Gelontorkan Dana Rp40 Miliar untuk Pembangunan Mako Polres Depok |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Depok |
|
|---|
| Pastikan Komitmen Anti Narkoba, BNN Lakukan Tes Urine Seluruh Pegawai Imigrasi Depok |
|
|---|
| Hari Kartini 2026, Ade Supriyatna Berharap Perempuan Depok Semakin Kuat Perannya di Segala Bidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/PPPK-Depok.jpg)