Sabtu, 25 April 2026

Depok Hari Ini

Nekat Parkir Liar di Bahu Jalan Margonda Depok? Awas Ban Dikempesin

Waspada! Ban Motor Bisa Langsung Dikempesin Jika Nekat Parkir di Margonda Depok, Ini Lokasi Incaran Dishub

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
PARKIR LIAR DEPOK - Sejumlah pengendara memarkir kendaraannya di bahu Jalan Margonda Depok, Kamis (5/2/2026). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bakal rutin melakukan patroli untuk menindak kendaraan yang parkir liar di bahu Jalan Margonda Raya.

Komandan Regu Patroli Dishub Depok, I Gusti Made menjelaskan, patroli parkir liar ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan jalan.

Selain Jalan Margonda Raya, patroli parkir liar juga akan rutin dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, hingga Jalan Dahlia.

Baca juga: Minyak Restoran Tumpah di Jalan Margonda Depok, Pengendara Motor Jatuh Terpeleset Karena Licin

Pada patroli yang digelar Kamis (5/2/2025) sore, setidaknya 20 kendaraan baik roda dua dan empat terjaring petugas.

“Jadi ada beberapa yang kita lakukan penggembokan yang parkir di atas trotoar maupun di bahu jalan,” kata Gusti.

“Lainnya kita melakukan pengempesan roda, bagi roda 2 yang parkir di trotoar maupun di bahu jalan,” sambungnya.

Menurut Gusti, pengendara terkadang nekat parkir di pinggiran jalan karena digerakkan oleh juru parkir.

Untuk itu, patroli dilakukan untuk memberitahu pengendara bahwa parkir di bahu jalan dilarang.

“Ya buat masyarakat, khususnya Kota Depok agar lebih bijaksana lah dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu larangan yang sudah tertera di Jalan Raya Margonda,” pungkasnya. (m38) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved