Rabu, 15 April 2026

Depok Hari Ini

Tunjangan Rumah DPRD Depok Tembus Rp 47 Juta Per Bulan, Supian Suri Evaluasi Perwal

Tercatat, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp 47.116.000, Wakil Ketua Rp 43.100.000, dan Anggota DPRD Rp 32.500.000 per bulan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
TUNJANGAN RUMAH DPRD - Wali Kota Depok, Supian Suri mengevaluasi Perwal tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Wali Kota Depok, Supian Suri mengevaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.

Tercatat, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp 47.116.000, Wakil Ketua Rp 43.100.000, dan Anggota DPRD Rp 32.500.000 per bulan. 

Usai menuai gelombang protes dari berbagai pihak, Wali Kota Depok, Supian Suri sepakat untuk mengevaluasi Perwal tersebut.

Baca juga: Bukan Dihapus, Ketua DPRD Depok Minta Tunjangan Rumah Anggota Dewan Disesuaikan dengan Tingkat Wajar

Saat ini, Supian mengklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat. 

“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal.

Sementara itu, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota. 

Baca juga: Demo Besar Batal Digelar, Ade Supriyatna Siap Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan DPRD Depok

“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, Kamis (4/9/2025) malam.

“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan kemendagri,” sambungnya. 

Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. 

Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik. 

“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ungkapnya. 

Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.

“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved