Kriminalitas
Edarkan Narkotika, Buruh Harian Ditangkap Warga Dramaga Bogor
Menurut keterangan saksi, M. Amar Firdaus dan M. Amir Firdaus, pelaku ES ditangkap karena gerak-gerik yang mencurigakan saat sedang nongkrong.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DRAMAGA - Warga Kampung Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa, menangkap seorang pengedar narkotika pada Senin (3/6/2024) malam.
Peristiwa ini viral di media sosial pada Selasa (4/6/2024).
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto,S.H., membenarkan peristiwa itu.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika itu berinisial ES, laki-laki kelahiran Jakarta pada 7 Juli 1992," kata Hartanto kepada wartawan Rabu (5/6/2024).
ES yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
"Awalnya dia diamankan oleh warga Kampung Cibeureum Sinarsari, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Menurut keterangan saksi, M. Amar Firdaus dan M. Amir Firdaus, pelaku ES ditangkap karena gerak-gerik yang mencurigakan saat sedang nongkrong.
"Setelah diamankan, warga lalu melaporkan ke petugas piket Reskrim Polsek Dramaga," papar Hartanto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak 43 butir, dan Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir.
"Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga. Semua barang tersebut diduga milik ES," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polisi-menyita-barang-bukti-peredaran-narkotika-diKampung-Jadipa.jpg)