Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJURHALANG - Polsek Tajurhalang berhasil menangkap pengedar narkotika berinisial MA (30) alias Tempe di sebuah kontrakan, Kampung Bulak Pinang, RT 02/RW 12 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan warga, pelaku kerap mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajur Halang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (16/5/2025).
“Mendatangi TKP dan mendapati ada seorang laki-laki yang ada di sebuah kontrakan,” kata Tamar, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba Selama Februari–April, 2.038 Tersangka Ditangkap
Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan TKP dan menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram, ada beberapa paket, ada yang 7 gram, ada yang 1 gram, ada yang 25 gram,” ungkapnya.
“Nah, ini yang ganjanya, totalnya ganjanya ada 919 gram, mungkin dari sananya isinya mungkin 1 kg kali ya, tapi sampai sini gak nyampe 1 kg karena sudah kering,” sambungnya.
Dari hasil interogasi polisi, MA mengaku hanya bertugas mengedarkan narkoba yang dikendalikan rekannya berinisial AF (35) alias Mame.
Baca juga: Didatangi Bocah, Kecurigaan Warga Terbukti Toko Obat di Cilodong Depok Jual Narkoba Jenis Tramadol
Yang lebih mengejutkan dari keterangan MA, rekannya AF mengendalikan pengedaran narkoba dari balik lapas.
“Info yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mame, Ini DPO. Infonya Mame ini memang di Lapas Tangerang,” ujarnya.
Polsek Tajur Halang sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut.
MA mengenal AF saat masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tangerang. Sekali transaksi, ia mendapatkan upah Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (m38)