TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CITEUREUP - Video air sungai yang tercemar di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial pada Minggu (18/5/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat air sungai yang mengalir berwarna oranye.
Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Pak Dedi tuh ada pembuangan limbah Pak Dedi. Air kali tiba-tiba jadi oranye. Lokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Tolong ditindak Pak Dedi," kata seorang warga dalam video yang beredar di akun TikTok @arya39903.
Baca juga: Pengepul Rongsok di Sawangan Depok Bakar Limbah Kabel Sembarang, Polisi dan Satpol PP Turun Tangan
Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berada di sekitar alifan sungai.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan, pihaknya telah menyusuri sungai yang terindikasi ada pembuangan limbah dari hulu ke hilir.
"Kemarin kita lihat di video viral, warna pekat aliran sungai berwarna oranye. Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulia dan CV Karya Erat," kata Gantara di Citeureup, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Pencemaran Limbah Pabrik di Sukmajaya Depok Sebabkan Polusi Udara hingga Air Tanah Terkontaminasi
Dalam pengecekan di PT Harapan Mulia, DLH Kabupaten Bogor menemukan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan.
"Perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan tong sampah. Lalu ada juga pengecatan menggunakan polder cat sintetik berwarna oranye, hitam, hijau dan biru," jelas Gantara.
Setelah sidak, petugas melakukan penutupan lubang pembuangan dan memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH line).
"Perusahaan ini diduga melakukan pengelolaan limbah B3 yang tidak semestinya," jelasnya.
Baca juga: Dapat Bantuan Modal 23 Ibu-ibu di Makassar Ubah Limbah Jadi Bernilai Ekonomi, Menteri UMKM Kepincut
Gantara menambahkan pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan ke kantor DLH untuk proses berita acara.
"Kalau hasil uji laboratorium menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan maka kami akan lakukan paksaan pemerintah dan sanksi pidana lingkungan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan azas penanganan masalah lingkungan adalah ultimum remedium.
"Jadi kita berikan ultimatum dulu, lalu sanksi paksaan pemerintahan. Kita minta melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan diberikan denda. Kalau tidak jera juga maka kita lakukan pidana lingkungan," tandas Gantara.