Kriminalitas

Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius

Priguna Anugerah Pratama ternyata juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pasein, masing-masing pasein berusia 21 tahun dan 31 tahun.

Editor: murtopo
TribunJabar.id
DOKTER CABUL - Polisi memamerkan dokter cabul yang merudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat ke hadapan publik dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (9/4/2025). (TribunJabar.id)  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Setelah kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien terbongkar, polisi mengembangkan kasus tersebut dan telah memeriksa dua korban pelecehan seksual lainnya.

Priguna Anugerah Pratama ternyata juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pasein, masing-masing pasein berusia 21 tahun dan 31 tahun.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan bahwa kedua pasein yang menjadi korban tersebut diperlakukan sama namun dilakukan di waktu yang berbeda dengan ajakan yang berbeda.

Kata Kombes Surawan tindakan pelecehan terhadap pasien berusia 21 dan 31 tahun itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Baca juga: Viral, Dokter di Bandung Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Saat Menunggu di Rumah Sakit

Saat diajak pelaku, para korban ke ruangan tersebut berdua dengan pelaku.

Menurut Surawan, awalnya pelaku bersama dengan dokter yang lain, kemudia pelaku menghubungi pasien (korban) dengan alasan akan dilakukan anastesi.

"Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung​​​​

Sementara bagi korban kedua, kata Surawan, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi obat bius.

"Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri," kata Surawan.

Baca juga: Aksinya Terbongkar, Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Berupaya Akhiri Hidup

Pengawasan terhadap doket residen

Disinggung soal pengawasan rumah sakit, Surawan mengatakan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dengan menggandeng Polda Jabar dalam hal pengawasan.

"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan evalusi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tuturnya. 

Surawan menyebut bahwa korban akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung

"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved