Kriminalitas

Sosok Dokter yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung, Disebut Sudah Menikah

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL - Polisi memamerkan dokter cabul yang merudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat ke hadapan publik dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (9/4/2025). (TribunJabar.id) 

PAP melakukan aksinya di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025. Ia membius korban terlebih dahulu dengan menggunakan obat bius yang diduga bernama Midazolam.

Modus pelaku adalah meminta korban untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.

Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Dimuat Kompas.id Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut. Pelaku juga telah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi mata dalam kasus ini. Barang bukti dalam kasus ini telah dikumpulkan penyidik.

”Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan.

Sementara Direktur Utama RS Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi menyebut pelaku sudah dikembalikan ke pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran

”Memang benar terjadi kasus ini. Kami sudah melaporkannya kejadian ini dan menyerahkan segala bukti ke Polda Jawa Barat,” kata Direktur Utama RS Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi, Rabu (9/4/2025).

”Pelaku telah melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pidana. Kami memutuskan menghentikan pendidikan dokter spesialis pelaku di RSHS,” kata Rachim.