Berita Jawa Barat

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus, Warga Karawang Antusias Datangi Kantor Samsat

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK - Warga antusias mendatangi Kantor Samsat Karawang untuk memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025). (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)

Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor direspon dengan baik oleh warga.

Seperti yang terjadi di antor Samsat Karawang pada Kamis (20/3/2025), warga antusias untuk memanfaatkan program pemutihn pajak kendaraan bermotor tersebut 

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai hari ini, pada Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena seluruh denda dan tunggakan pokok dihapuskan.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Kantor Samsat Se-Jabar Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam Beberapa Jam

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Dalam program ini, misal wajib pajak  memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Makanya ini adalah kesempatan luar biasa bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan tunggakan lama," ujar Hendrian saat ditemui di kantor Samsat Karawang pada Kamis (20/3/2025).

Meski baru hari pertama, program pemutihan ini langsung disambut dengan antusiasme luar biasa.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Walau Sudah Nunggak Puluhan Tahun

Menurut Hendrian, suasana di kantor Samsat Karawang saat ini jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya, terutama di bulan Ramadan yang biasanya cenderung lebih landai.

"Dari pagi, antrean sudah panjang. Banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan program ini," imbuhnya.

Selain itu, banyak juga yang mengurus balik nama kendaraan tanpa harus membayar beban tunggakan pajak kendaraan sehingga mereka hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja.

Antusiasme tinggi ini juga terlihat dari lonjakan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak lima tahunan.

Untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak, pihak Samsat Karawang memperpanjang jam operasional.

"Secara resmi, selama bulan Ramadan jam kerja kami mulai pukul 06.30 hingga 14.00. Namun, kami tetap melayani hingga semua wajib pajak yang hadir di hari itu terlayani, bahkan jika harus sampai melebihi jam kerja," katanya.
drian.

Halaman
12