Kriminaitas

Begal Sadis yang Membacok Seorang Kakek dan Merampas Motornya di Setu Bekasi Ditembak Polisi

Penulis: Rendy Rutama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Polsek Setu Kabupaten Bekasi meringkus dua pelaku begal sadis.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Komplotan begal yang membacok seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/1/2025) malam, akhirnya ditangkap polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Polsek Setu Kabupaten Bekasi bahkan menembak dua pelaku begal sadis tersebut di bagian kaki.

Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya mendapati laporan adanya korban begal seorang kakek berusia 60 tahu di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/1/2025) malam.

Baca juga: Kisah Kakek 60 Tahun Bergelut Lawan Begal, Tabrak Pelaku Sebelum Akhirnya Dibacok dan Motor Dirampas

Akibat pembegalan itu, kakek tersebut alami luka bacok pada bagian tubuhnya.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya," katanya pada Minggu (19/1/2025).

Saat proses penangkapan, pihaknya menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Kata Seno, hasil pemeriksaan pelaku sudsy beraksi di tujuh lokasi. Keduanya memang spesialis begal sepeda motor dan bahkan sadis karena kerap melukai korbannya.

"Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Begal di Mangunjaya Bekasi, Ketua RW: Buntuti Korban Pelaku Nyamar Pakai Jaket Ojol

Kapolsek Setu AKP, Ani Widayati menjelaskan, usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu dibantu satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan  dapat menangkap pelaku tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan," tandas Ani Widayati.

Sebelumnya diberitakan seorang kakek bernama Jaran (60) menjadi korban begal di Jalan Tampain, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Jaran yang merupakan warga RT 04 RW 05 Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu mengalami sejumlah luka akibat peristiwa tersebut imbas bacokan senjata tajam (Sajam) oleh pelaku.

Baca juga: Lagi, Komplotan Begal Beraksi di Jalan Raya Bogor Jaktim, Rampas Sepeda Motor dan Bacok Korbannya

“Luka-luka saya di bagian kaki, paha, tangan, terus jari jempol,” kata Jaran saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Halaman
12