Depok Hari Ini

DPRD Depok Bakal Panggil Pihak Dinas Damkar Buntut Tak Diperpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. 
Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com