Kriminalitas

Perkosa Anak 10 Tahun, Warga Sukaraja Bogor Tawarkan Rp 5 Ribu ke Korban Agar Tak Mengadu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun berinisial R.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang, mengatakan pelaku diringkus berdasarkan laporan dari Bimas dan Babinsa setempat.

"Pelaku diamankan pada Jumat (3/1/2025 sekitar pukul 00.30 WIB," kata Birman di Sukaraja, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Rudy Susmanto - Jaro Ade Hargai Langkah Bayu-Musya Cabut Gugatan Pilbup Bogor di MK

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami membawa pelaku ke Unit Reskrim Polres Bogor dengan menggunakan mobil patroli Polsek Sukaraja,” ucapnya.

Sementara Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Kapolsek Cinangka Bantah Tolak Beri Pendampingan

"Aksi pencabulan ini terjadi saat korban R (10) bermain bersama anak pelaku berinisial SN (5) di rumahnya," ujarnya.

Saat SN pergi ke toilet untuk mandi, lanjut Ipda Ndaru, korban R bermain sendirian di dapur.

“Pelaku memanggil korban ke kamar, dan menawarkan uang sebesar Rp 5.000,” ungkap Ipda Ndaru.

Lalu pelaku meminta korban untuk berbaring di kasur dan melakukan aksi pencabulan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Depok yang Jadi Tersangka Pencabulan, Ade Supriyatna: Terancam Diberhentikan

“Setelah kejadian itu, pelaku memberikan uang Rp 5.000. Dia meminta agar tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun maupun ke orang tuanya’,” papar Ipda Ndaru.

Setelah beberapa jam, korban pulang ke rumah dan menangis karena mengalami sakit dibagian alat kelaminnya.

"Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diperkosa oleh tetangganya A," ungkap Ipda Ndaru.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Oknum yang Terlibat di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Segera Diproses Hukum

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku kami jerat di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.