Diduga, plastik tersebut akan digunakan pelaku untuk membagi-bagikan sabu.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Kendati begitu, Taufik belum bisa merinci lebih lanjut terkait pengungkapan ini, sebab masih dalam proses pengembangan.
“Masih kami kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” pungkasnya. (m40)