Kriminalitas

Pembunuh Wanita dalam Koper Ahmad Arif Divonis 18 Tahun Penjara

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya RM (50) perempuan yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam sidang putusan pada Senin (30/12/2024).

"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi. Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang Dalam Koper di Bekasi Ditangkap di Palembang

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati. 
Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.

Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.

Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM.

Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM.

Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar pada Minggu (5/5/2024).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com