Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan mesin pembakar sampah insinerator yang ditempatkan di TPS Jalan Merdeka, RW 08 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Pantauan di lokasi, terdapat dua mesin insinerator yang ditempatkan di dalam area TPS Jalan Merdeka.
Mesin insinerator tersebut tampak seperti tabung berukuran besar dengan keseluruhan permukaannya berwarna hijau dan hitam.
Di dekat mesin insinerator itu, terdapat tumpukan sampah yang masih bercampur jenisnya.
Kedua mesin insinerator tersebut juga memiliki cerobong asap berukuran besar menjulang tinggi sekitar 10 meter.
Baca juga: Demo Penolakan Mesin Pembakar Sampah Insinerator, Emak-emak Geruduk TPS di Jalan Merdeka Depok
Menurut Mutu Institut, insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah melibatkan pembakaran dengan suhu tinggi, energi panas yang dihasilkan bisa dimanfaatkan menjadi sumber listrik.
Baca juga: Pemkot Depok Segera Bangun TPST Cipayung yang Mampu Mengolah Sampah 300 Ton Per Hari
Ditolak Warga Setempat
Sebelumnya, puluhan emak-emak mengadakan aksi demonstrasi di depan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Insinerator, Jalan Merdeka, RW 08 Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin(23/12/2024).
Pantauan TribunnewsDepok.com, emak-emak tersebut datang ke lokasi dengan membawa peralatan dapur seperti panci dan galon.
Mereka memukuli peralatan tersebut sambil meneriakkan aspirasi penolakan alat pembakar sampah insinerator yang baru dioperasikan.
Tak hanya itu, peserta demonstrasi juga membentangkan spanduk bertuliskan “Incinerator alat pembakar sampah membahayakan kesehatan dan lingkungan warga”.
Baca juga: Pemerintah Timor Leste Rela Jauh-jauh Datang ke Kota Depok untuk Belajar Pengolahan Sampah
Koordinator aksi, Andri Yansyah menjelaskan, pengadaan TPS Insinerator tersebut tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat.
Padahal, asap yang dihasilkan dari TPS Insinerator tersebut menyebabkan pencemaran udara di lingkungan sekitarnya.
“Kami merasa terdampak akan mesin ini, Karena asapnya dan limbahnya sangat-sangat mengganggu lingkungan kami,” kata Andri di lokasi.
“Dan juga adanya mesin ini tanpa diketahui kami sebagai warga yang terdekat, tanpa ada sosialisasi dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” sambungnya.
Baca juga: Datang ke Depok, Kesan Dedi Mulyadi: Jalanan Rusak, Macet dan Banyak Sampah
Sebelumnya, Andri juga telah mengirimkan surat penolakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada 29 November 2024 lalu saat awal beroperasi.
Namun, surat tersebut tidak ada tindak lanjut dari DLHK Kota Depok hingga aksi demonstrasi penolakan digelar oleh warga setempat. (m38)