Kriminalitas

Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya untuk Membeli Handphone

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi - Seorang ayah di Kota Tangerang tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta, kemudian uang hasil mennjual bayi itu digunakan untuk membeli handphone dan main judi.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang ayah di Kota Tangerang tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta, kemudian uang hasil mennjual bayi itu digunakan untuk membeli handphone dan main judi.

Pria yang tega menjual anaknya tersebut belakangan diketahui berinisial RA (36), kini dia juga sudah ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Tangerang. 

Tak hanya RA, polisi juga menangkap pasangan suami siteri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi berusia 11 bulan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan,

Kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga: Jual Bayi Rp 1 Juta Usai Melahirkan, Ibu Ini Malah Mengaku Kehilangan Anak ke Polisi

Setelah dicek, ternyata benar telah terjadi jual beli bayi. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga membeli bayi tersebut, kemudian dikembangkan akhirnya didapati penjual bayi itu yang ternyata ayah dari sang bayi.

"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan RA, uang hasil menjual anak kandungnya tersebut dia gunakan untuk membeli dua buah handphone dan keperluan sehari-hari serta untuk bermain judi.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," ujar Ade Ary.

Sementara itu motid fari pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.

Baca juga: Wanita Muda di Kota Bandung Culik Bayi dan Siap Dijual Seharga Rp 13 Juta

"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Kendati demikian, pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.

Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

"Besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," sambungnya.

Ketiga pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (m31)