Selasa, 9 Juni 2026

Kriminalitas

Wanita Muda di Kota Bandung Culik Bayi dan Siap Dijual Seharga Rp 13 Juta

Rencananya, pelaku pun hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli.

Tayang:
Editor: murtopo
Facebook TribunJabar
Polisi menangkap seorang wanita muda di Kota Bandung, Jawa Barat yang nekat menjadi penculik anak demi bisa mendapatkan uang Rp13 juta.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG  -- Polisi menangkap seorang wanita muda di Kota Bandung, Jawa Barat yang nekat menjadi penculik anak demi bisa mendapatkan uang Rp13 juta. 

Aksi penculikan anak yang diotaki oleh Suci Hartiningsih alias Uci berusia 23 tahun berhasil diungkap Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024). 

Suci nekat menculik anak berusia 2,5 tahun pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung seperti dimuat TribunJabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan.

Kemudian tersangka berkata ke istri pelapor dan janji hendak membelikan makanan.

Baca juga: Fakta Penculikan Seorang Anak di Jakarta Pusat Berujung Damai, Pelakunya Ternyata Ibu Kandung

Namun ketika di Toserba pelaku menyuruh ibu dari anak mengganti baju di wc dan anak tersebut digendong oleh pelaku keluar dari Toserba.

Kapolrestabes menyebut pihaknya memiliki barang bukti rekaman CCTV sehingga berhasil meringkus pelaku.

Rencananya, pelaku pun hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih didalami.

"Pelaku mengaku bermotif ekonomi dengan berpura-pura mengajak korban dan ibu korban untuk membeli makanan sesampainya di tempat perbelanjaan. Ibu korban disuruh mengganti baju di dalam toilet, sewaktu ibu korban di dalam toilet tersangka membawa kabur korban," ujarnya.

Baca juga: Bocah Asal Depok Jadi Korban Penculikan di Rancabungur Bogor, Korban Selamat karena Jalan Rusak

Kapolrestabes pun menambahkan, pihaknya mengecek TKP dan sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya.

Setelah ditanya ke sopir angkot ternyata sopirnya itu bukan yang membawa tersangka kemarin malam melainkan masih saudara. 

Sopir itu kemudian membawa Polisi ke rumah tersangka sehingga Polisi berhasil meringkus tersangka dan menyelamatkan korban penculikan.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Penjualan Bayi di Jabodetabek, Seorang Tersangka Ternyata Ibu Kandung Bayi

"Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang itu dan menanyakan ke warga sekitar hingga ditemukan di sebuah kontrakan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved