Kriminalitas Depok

Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (2/8/2024).

"Pendidikan usia dini itu mulai dari 0 sampai 6 tahun. Di situ dikelompokan lagi mulai dari daycare untuk usia 0 - 2 tahun, kelompok bermain 3-4 tahun dan TK 5-6 tahun. Semuanya harus memiliki izin," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Periksa Handphone Dua Tersangka Penyebar

Deasy memastikan daycare Wensen ini tidak mengajukan izin sehingga tidak ada pembinaan dari penilik dan pengawas.

"Penilik dan pengawas itu kepanjangan tangan Dinas Pendidikan. Tetapi lembaganya tidak berizin maka tidak tercatat di Diadik. Sementara ranah pembinaan itu adalah lembaga yang sudah berizin," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjutnya, Wensen School hanya memiliki izin untuk KB (kelompok Bermain), bukan daycare.

"Wensen School punya izin untuk KB sejak tiga tahun lalu," tutur Deasy.

Baca juga: Tega Aniaya Anak Balita di Wensen Daycare, Meita Irianty Dikenal Angkuh

Dia mengimbau masyarakat Depok agar menitipkan anak atau memilih sekolah yang berizin dan legalitasnya jelas.

"Jadi ke depannya kita akan sosialisasi ke masyarakat agar memilih sekolah atau tempat penitipan yang berizin," tandas Deasy.