Jalan Ciputat Raya (Tidak memakai helm).
2. Wilayah Jakarta Utara:
Jalan Raya Cilincing (TL Tanah Merdeka) yakni tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB;
Jalan RE Martadinata (TL Jembatan Goyang) melawan arus/arah;
Jalan Raya Pakin (TL Mitra Bahari) tidak memakai helm dan melawan arah;
Jalan Raya Yos Sudarso (TL Permai) tidak memakai helm, melanggar TL dan rotator tidak peruntukannya.
3. Wilayah Jakarta Pusat:
Jalan Rajawali (Rotator tidak sesuai peruntukannya);
Jalan Sabang (TNKB tidak sesuai ketentuan);
TL Jembatan Merah-Gunung Sahari (pengendara di bawah umur dan lawan arus).
3. Wilayah Jakarta Timur:
Jalan D.I Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan);
Jalan Letjen Sutoyo (TNKB tidak sesuai ketentuan);
Jalan Basuki Rahmat (pengemudi di bawah umur);
Kawasan Banjir Kanal Timur.