Kriminalitas

Polisi Tangkap Maling Motor yang Beraksi di Kawasan Elit Jakarta Selatan

Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi (memegang mic) saat konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebanyak enam pelaku pencurian motor di kawasan Kebayoran Baru, ditangkap polisi dengan lokasi berbeda-beda.

Penangkapan keenamnya dilakukan Polsek Kebayoran Baru dari rentang waktu 10 sampai 21 Juni 2024.

"Kami amankan sebanyak enam orang tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Para pelaku yakni berinisial SK (35), DS (35), dan U (28) yang berperan menggasak sepeda motor.

Baca juga: Debt Collector Koperasi di Bogor Emosi Lantaran Gagal Tagih Utang, Lantas Aniaya Warga

Sedangkan selaku penadah dalam kasus tersebut berinisial SW (35), IP (30) serta SKA (20).

Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Ada tiga lokasi yang disasar pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu kawasan Dharmawangsa, Blok M, dan Fatmawati.

"Targetnya di pinggir jalan, mereka secara acak, modus operandi pelaku dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T), dan dilakukan siang hari," tutur Nunu.

Baca juga: Pilwalkot Bogor, Sendi Sespri Iriana Jokowi dan Aji Jaya Terancam Tidak Dapat Tiket

Usai sukses mencuri, pelaku menjual barang hasil curian itu kepada penadah seharga Rp3,2 juta.

"Uang hasil kejahatan rata-rata untuk keperluan pribadi, ada buat beli narkoba," ucapnya.

Kasus ini berhasil terungkap ketika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah motor hasil curian yang terparkir di Stasiun Kebayoran.

"Dari situ, kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka, kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," kata dia.

Baca juga: Anies Maju di Pilkada Jakarta Bikin Sejumlah Parpol di KIM Berhitung Cermat untuk Usung Jagoannya

Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T.

Para tersangka lalu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sedangkan Pasal yang diterapkan bagi penadah yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved