Kriminalitas

Fakta Pria Bakar Baju dan Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol, Kesal karena Istri Tak Pulang-pulang

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku AS(35) yang nekat bakar baju istri hingga sebabkan 4 rumah terbakar di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024) lalu.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GROGOL PETAMBURAN — Polisi mengungkap motif pelaku berinisial AS (35) melakukan pembakaran baju hingga mengakibatkan empat rumah terbakar di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024) lalu.

Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, AS nekat melakukan aksi pembakaran itu lantaran merasa sakit hati dengan sang istri yang meninggalkannya selama 2 minggu.

Insiden kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, rupanya bermula dari aksi nekat AS yang membakar baju sang istri di kediamannya.

Diketahui, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 22.50 WIB.

Baca juga: Duit Negara Rp 342 Juta Milik Desa Cibodas Dibawa Kabur Maling Usai Pecahkan Kaca Mobil

Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, AS nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal sang istri tidak nampak keberadaannya selama 2 minggu.

"Dari hasil keterangan yang kami dapat adalah karena yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya," kata Muharram dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2024).

"Yang di mana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," imbuhnya.

Baca juga: Driver Ojol yang Aniaya Customer Karena Kesulitan Cari Alamat di Cimanggis Depok Diburu Polisi

Perasaan jengkel AS itu juga meluap lantaran keluarga yang tinggal satu atap dengannya, juga mendukung keputusan sang istri untuk pergi meninggalkannya.

"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," kata Muharram.

Diungkap olehnya, sang istri meninggalkan pelaku lantaran AS tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran.

Dia hanya bekerja saat ada yang memintanya. Entah menjadi kuli di bengkel atau menjual botol-botol bekas

"Yang bersangkutan sering cekcok, sering ribut karena yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan ditinggalkan istrinya," jelas dia.

Baca juga: Kebakaran Minimarket di Cimanggis Depok Gara-gara Maling Nyalakan Rokok Curian Dekat Tabung Gas

Kekesalannya itulah yang membuat dia kesal dan melampiaskannya dengan membakar pakaian sang istri.

"Yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah dia menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," kata Muharram dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2024).

Sesudah baju itu benar-benar terbakar, AS lantas meninggalkan kamarnya dengan berbangga hati. 

Hal itu diketahui dari perkataan pelaku yang terang-terangan berkata 'Saya sudah membakar', kepada korban berinisial J.

"Dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," jelas Muharram.

Akhirnya akibat dari ulah tersebut, api lantas menjalar ke benda-benda di sekitarnya hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya turut menjadi korban kebakaran.

Baca juga: Pencuri Teriak Minta Tolong Terjebak Kebakaran di Dalam Minimarket di Cimanggis Depok

Kendati begitu, Muharram menyampaikan jika tidak ditemukan adanya indikasi pembakaran menggunakan bensin kala pelaku membakar baju istrinya di rumah yang ia tinggali bersama orang tua dan kakak adiknya.

Melihat rumah terbakar akibat ulahnya AS kemudian melarikan diri dan bersembunyi selama satu minggu lamanya.

Beruntung, ada satu warga yang melihat pelaku berada di sekitar Jalan Semeru, Minggu (23/6/2024) lalu.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara. (m40)