"Kami akan umumkan pembekuan rekening tersebut selama 30 hari, apabila tidak ada yang melaporkan sesuai putusan pengadilan megeri maka aset uang yang ada di rekening akan kami ambil dan serahkan ke negara," tegasnya.
Langkah kedua, lanjut Hadi, pihaknya akan menindak jual beli rekening yang biasa dilakukan oleh para bandar judi online untuk menampung uang.
Para bandar ini biasanya mencari orang di perkampungan untuk diajak komunikasi dan diiming-imingi uang agar mau membuat rekening.
"Saya tadi minta kepada Wakbareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut untuk mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa karena pelaku sudah masuk sampai ke lapisan masyarakat," terangnya.
Ketiga, kata Hadi, pihaknya akan menindak game online yang terafiliasi dengan judi online dengan modus topup di mini market.
Hadi mengaku, Satgas pemberantasan judi online akan bersinergi dengan Bhabinkatibmas dan Babinsa untuk menindak topup judi online di mini market.
"Jadi Bhabin dan Babinsa menjadi garda terdepan dan paling depan adalah Polri," imbuhnya. (m26)