Kriminalitas

15 Oknum Polisi Medan Buron, Ada Terlibat Perampokan dan Pelanggaran Kode Etik, Pangkatnya Brigadir

Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

15 Oknum Polisi Medan Buron, Ada Terlibat Perampokan dan Pelanggaran Kode Etik, Pangkatnya Brigadir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah oknum polisi.

Bukannya melindungi dan mengayomi masyarakat, oknum polisi tersebut justru melakukan tindakan kejahatan.

Dilansir dari TribunMedan.com, oknum polisi yang mencoreng citra Polri ada 15 orang.

Mereka bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Dari 15 polisi tersebut tercatat 3 polisi terlibat dalam perampokan. Sisanya merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penggembala Kambing yang Menikam Tetangga Lantaran Anjing Mereka Ditimpuk

Ketiga anggota polisi yang terlibat perampokan telah dipecat dari Polri.

Mereka yang melakukan pelanggaran kode etik telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Rata-rata polisi tersebut berpangkat Brigadir dan seorang berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu)

Polrestabes Medan hingga saat ini belum dapat menangkap ke-15 anggotanya. Sehingga mereka pun ditetapkan sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana,"kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Selasa (18/6/2024).

Perampokan Modus Jual Beli Motor COD

AKBP Sonny W Siregar menyebutkan bahwa ketiga polisi yang telah dipecat tersebut terlibat perampokan bermodus jual beli motor.

Modusnya jual beli motor secara cash on delivery (COD).

Tindakan kriminal itu dilakukan mereka pada tahun 2022.

Pada Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, yang telah ditangkap dan sudah menjalani sidang.

Halaman
12