Idul Adha 2024

Gandeng Mahasiswa IPB, Pemkot Depok Lakukan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Depok melakukan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 1445 hijriah/2024.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pengawasan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 1445 hijriah/2024.

Pengawasan hewan kurban tersebut dilakukan bersama mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) - Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pemeriksaan hewan kurban dilakukan di lapak, peternakan dan tempat penjualan hewan kurban sejak Jumat (7/6/2024) lalu.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida menjelaskan, pengawasan ini mencakup kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengawasan lalu lintas hewan kurban.

Baca juga: KPU Depok Kukuhkan Anggota Sekretariat PPS untuk Pilkada 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Selain itu, DKP3 Kota Depok juga memperkuat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan serta tempat pemotongan hewan kurban.

"Data 7 Juni 2024, terdapat 21 lapak dengan total hewan kurban sebanyak 1.501. Dengan rincian 659 sapi, 620 kambing dan 222 ekor domba," kata Zuraida, Rabu (12/06/24).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kelainan pada hewan kurban seperti 5 ekor sapi belum cukup umur (BCU), 1 ekor sapi kurus, 1 ekor kambing cacat, 2 ekor kambing BCU, 2 ekor kambing penyakit mulut kuku (PMK), 2 ekor kambing sakit mata dan 1 ekor domba ORF atau dermatitis pustularis contagiosa.

"Kami langsung ambil tindakan hewan-hewan yang sakit diminta untuk diisolasi dari hewan yang sehat," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Kejari Depok Jelaskan Kewenangan Hukum pada Anggota Sekretariat PPS

"Sedangkan konsumen dihimbau untuk memilih hewan yang memenuhi syarat kesehatan dan syar'i," pungkasnya. (m38)