Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi menyita 20 botol minuman keras (miras) dari salah satu warung di Jalan Raya Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (10/6/2024) malam.
Penyitaan miras ini dilakukan dalam Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang digelar Polsek Cisarua.
Kapolsek Cisarua Polres Bogor, Kompol Eddy Santosa, S.Pd.,M.H, mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menciptakan suasana konfusif menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Tadi malam sekira pukul 22.30 WIB, kami menggelar operasi penindakan minuman keras di wilayah Cisarua," kata Eddy saat dihubungi Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Bogor Musnahkan 25.000 Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Dalam operadi ini, polisi berhasil mengamankan 20 botol miras jenis ciu dari seorang penjual bernama Adi.
"Penjual beralamat di Kampung Hanjuang, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor," ujarnya.
Eddy menjelaskan operasi ini merupakan upaya Polsek Cisarua dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Idul Adha.
Baca juga: Peringatan HUT ke-74, Satpol PP Kabupaten Bogor Musnahkan 1.500 Botol Miras
"Barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan dan dimusnahkan oleh Polres Bogor," tuturnya.
Kegiatan operasi ini berlangsung dalam situasi yang kondusif.
"Penjual miras telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Eddy.