Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWDEPOK.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) terdakwa kasus pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya mengajukan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Rabu (29/5/2024).
Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU," ucap kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar jawaban itu, Sulistyo kemudian mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum (PH)," katanya.
Usai sidang berakhir, Amriadi menuturkan alasan mengajukan eksepsi lantaran ada beberapa hal dalam dakwaan yang ingin dibantah Panca.
"Menurut Panca, ada beberapa yang akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami," ucap dia.
"Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca). Perannya tak seperti itu (dakwaan yang telah dibacakan jaksa)," lanjut Amriadi.
Baca juga: Setelah Membunuh Empat Anak Kandungnya, Panca Coba Bunuh Diri Berkali-Kali Namun Gagal
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Panca memang salah sehingga didakwa pasal berlapis.
Kendati demikian, pihaknya justru mempersoalkan perihal ketidaksesuaian dalam kronologi yang dialami Panca sendiri.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul-betul bersalah dia. Kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu," katanya.
"Kalau kami sampaikan memang, itu memang perbuatan yang salah. Tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Itu yang mau disampaikannya. Enggak membantah pasal-pasal diajukan daripada jaksa penuntut umum. Hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya. Itu terkait saksi Dika saja itu tadi," sambung dia. (m31)