Pada 27 April 2024 pagi, Arif tiba di rumah istrinya dengan tujuan mau mengadakan resepsi
pernikahannya dengan memberikan uang perusahaan sebesar Rp29.900.000.
Pada 30 April 2024, tersangka menghubungi ibunya untuk mentransfer kembali uang perusahaan sebesar Rp2 juta.
Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024.
Baca juga: Ruben Onsu Digugat Seorang Perempuan ke Pengadilan, Sarwendah Tan: Aku Gak Tahu Itu Siapa
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (30/4/2024) malam. (m31)