Kriminalitas

Tak Terima Diputusin, DJ East Blake yang Sebarkan Foto dan Video Syur Kekasih Akhirnya Ditangkap

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: Vini Rizki Amelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menangkap DJ East Blake atas dugaan menyebarkan foto hingga video porno mantan pacarnya berinisial ARP karena tak terima diputus oleh ARP.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5/2024).

"Benar (DJ East Blake ditangkap)," ujar Ade Ary, secara singkat.

Ia juga menuturkan, sang DJ telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Istri Nikah Siri, Pria Ini Nekat Bacok Suami Baru Saat Lagi Malam Pertama

Setelah jadi tersangka, polisi dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara juga menahan yang bersangkutan.

Namun, Ade Ary belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan pelaku.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu hanya menuturkan eksposes kasus itu akan dilakukan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat esok.

Diketahui, ARP telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Peluang Duet Imam Budi Hartono dan Ririn di Pilkada Depok Terbuka, PKS dan Golkar Intens Komunikasi

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2024.

ARP melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 E. (m31)