Depok Hari Ini

2 Pemuda di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba Imbas Nganggur, Dibayar Rp 25 Ribu Sekali Tempel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku kurir narkoba diamankan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah bereaksi sebanyak empat kali sebagai kurir narkoba yang dipekerjakan oleh DPO berinisial L.

Baca juga: Wow, PT Tirta Asasta Sumbang Rp 10 Miliar ke PAD Kota Depok 2023

“Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua 5 gram yang ketiga 5 gram dan yang terakhir 100 gram,” ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (m38)