Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah bereaksi sebanyak empat kali sebagai kurir narkoba yang dipekerjakan oleh DPO berinisial L.
Baca juga: Wow, PT Tirta Asasta Sumbang Rp 10 Miliar ke PAD Kota Depok 2023
“Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua 5 gram yang ketiga 5 gram dan yang terakhir 100 gram,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (m38)