Beruntung, kala itu petugas keamanan komplek masih menutup portal-portal perumahan.
Walhasil, keduanya terjebak dan tak bisa keluar dari perumahan tersebut.
“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” tuturnya.
Setelah keduanya tertangkap, warga langsung melaporkan peristiwa tersebut dan ditindaklanjuti dengan anggota polisi yang mendatangi lokasi membawanya ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Ungkap Cara Jitu Bila Kepala Daerah Ingin Pemdanya Dapat Penghargaan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, seutas tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, serta 1 buah handphone.
Terhadap para pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m40)