Kriminalitas

Curi Motor Tetangga Sendiri, Dua Pria di Rumpin Bogor Terancam Masuk Sel Tahanan 7 Tahun

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap dua orang pria di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena mencuri sepeda motor tetangga pada Jumat (26/4/2024).

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RUMPIN - Polisi menangkap dua orang pria di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena mencuri sepeda motor tetangganya.

Pria berinisial E (28) dan MD (24) ini diringkus di rumah mereka masing-masing di Kampung Pasir Randu, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin,  pada Jumat (26/4/2024).

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/4/2024) lalu sekira pukul 05.30 WIB.

"Lokasi pencurian di rumah korban berinisial M (25) di Kampung Pasir Randu RT 002/0lRW 010, Desa  Tamansari, Kecamatan Rumpin," kata Sumijo saat dikonfirmasi pada Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Warga Rumpin Minta Jalan Tambang Segera Dibangun, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban M (25) pada Selasa (23/4/2024).

Sumijo menjelaskan peristiwa pencurian ini terjsdi setelah korban pulang kerja sekra

"Korban pulang kerja ke rumah sekitar pukul 24.00 WIB lalu memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah yang terbuat dari bilik dengan pintu rumah tidak dikunci. Setelah itu pelapor tidur," ujarnya.

Sekira pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan oleh adik iparnya Barja yang menanyakan keberadaan sepeda motornya.

"Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah," ucap Sumijo.

Baca juga: Jambret Tas Karyawati Minimarket, Pemuda Babak Belur Dihajar Warga Rumpin Bogor

Tiga hari kemudian korban membuat laporan ke Polsek Rumpin. Laporan ini berawal dari kecurigaan Barja dengan gerak gerik tetangganya E.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan  E  di rumahnya. Saat diintrogasi, E mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor," jelas Sumijo.

E mengaku beraksi bersama temanya M.  Lalu polisi bergerak cepat mengamankan M di rumahnya.

"Dua pelaku  ini telah dibawa  ke Polsek Rumpin untuk pengusutan lebih lanjut," tutur Sumijo.

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini adalah STNK atas nama M, sepeda motor Honda Beat Nopol F-4093-FIN warna biru hitam, dan kunci sepeda motor dengan nomor Q320.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal  363 KUHP dengan diancam  hukuman 7 tahun penjara," tandas Sumijo.