Depok Hari Ini

PKL UMKM Diwajibkan Punya Sertifikasi Halal, DPRD Kota Depok Akan Gandeng Pemkot untuk Sosialisasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra menerima kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Bagi pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.

Menggapai hal itu, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca juga: Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikasi Halal per 17 Oktober 2024, Jika Tidak Akan Didenda

Perwali tersebut digunakan untuk menjalankan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

“Undang-undangnya sudah ada kemudian perdanya sudah ada tinggal nanti kami menyampaikan kembali ke Pak Wali Kota Depok untuk bisa segera menindak lanjuti berkenaan dengan perwal untuk proses terhadap pengoperasian,” kata Putra saat menerima kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid, Sabtu (17/2/2024).

Putra juga mengaku bahagia mendapatkan pencerahan tentang sertifikasi halal usai mendapatkan kunjungan dari Azizah.

Baca juga: Honor KPPS Kota Tangerang Mulai Dibayarkan Sejak Kemarin Hingga Hari Ini

“Hari ini juga mendapat pencerahan terhadap informasi berkenaan dengan jangka waktu untuk pelaksanaan sertifikasi halal,” ujarnya.

“Jadi Bu Nur Azizah menyampaikan bahwa undang-undangnya sudah ada dan batas waktu untuk pelaksanaan sertifikasi dan masa untuk saksi dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024,” pungkasnya. (m38)