Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikasi Halal per 17 Oktober 2024, Jika Tidak Akan Didenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid ke Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid mengadakan kunjungan kerja menemui Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra pada Jumat (16/2/2024).

Dalam kunjungannya tersebut, Azizah membahas berbagai hal kaitannya dengan percepatan sertifikasi produk halal di wilayah Kota Depok.

“Alhamdulillah siang ini saya dari Fraksi PKS DPR RI komisi VIII mengadakan kunjungan ke Ketua DPRD Kota Depok,” kata Azizah di lokasi.

Menurut Azizah, produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021.

Baca juga: Ratusan Warga Terima Manfaat Program RST Aspirasi DPR RI Nur Azizah Tamhid, Begini Cara Pengajuannya

Ada pun yang berhak memberikan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Di Depok sendiri, setidaknya ada 65.000 pengusaha yang memerlukan sertifikasi halal tersebut.

“Alhamdulillah pak ketua menyampaikan dengan baik, memang di Depok sudah ada Perda (produk halal) nya yang tentu ini adalah gagasan yang sudah disahkan oleh DPRD dan pak walikota,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Kelelahan dan Sakit, Tiga Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia

Azizah berharap, DPRD bersama Pemerintah Kota Pemkot dapat mensosialisasikan sertifikasi halal untuk UMKM sesegera mungkin.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, BPJPH Kemenag RI menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau dikenal dengan Sehati.

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses 24 jam.

“Kasihan nanti UMKM yang belum punya sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2023 akan kena denda,” pungkasnya. (m38)