Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Maraknya aksi tawuran di wilayah Jabodetabek ternyata sudah direncanakan oleh para pelaku melalui akun media sosial.
Polisi akhirnya bisa mengungkap siapa yang merencanakan aksi tawuran tersebut dari patroli siber dan menemukan akun-akun yang menyebarkan provokasi tawuran melalui medsos.
Sebanyak empat orang pemuda akhirnya ditangkap karena menjadi provokator aksi tawuran di Jakarta dan sekitarnya dengan menyebarkan konten lewat media sosial (medsos).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut, empat orang yang diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu merupakan admin medsos.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Tanjungsari Bogor Makan Korban, Satu Tewas dan Satu Luka Berat
"Kami sampaikan bahwa dalam jangka waktu 10 hari ini, kami dari jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, khususnya dari Subdit Siber telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelaku," ujar Hendri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber, kemudian menemukan akun-akun yang menyebarkan provokasi tawuran melalui medsos.
"Ditemukan dan terdeteksi adanya beberapa akun. Yang mana akun ini telah melakukan kegiatan memprovokasi, mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan kepada satu kelompok tertentu dengan menggunakan kata-kata kasar dan itu tentu saja melanggar norma kasusilaan yang melanggar sensitivitas antara kelompok masyarakat," katanya.
Akun-akun tersebut yakni akun Instagram @sabara205_, @generasiteamsuckit, @dangers21k_, dan @orangkeren19jktt_.
Baca juga: Jalan Raya Citayam Depok Jadi Langganan Tempat Tawuran, Warga: Seminggu Tiga Sampai Empat Kali
"Dan perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kami sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," ucap dia.
Hendri menuturkan bahwa para pelaku yang ditangkap itu di antaranya ada yang masih di bawah umur, yakni ADD (16), sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial SA (21), YA (23), dan G (19).
"Kemudian dapat kami jelaskan bahwa salah satu orang dari pelaku ini juga masih di bawah umur, jadi berumur 16 tahun, sementara 3 orang lainnya itu sudah dewasa sehingga dilakukan penindakan sebagaimana yang seharusnya diatur oleh UU yang berlaku," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita mulai dari sejumlah handphone hingga akun Instagram.
Atas tindakannya, dua pelaku berinisial SA dan YA dikenakan yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelajar Pelaku Tawuran di Rancabungur, Korban yang Terkena Bacok Masih Dirawat
Lalu Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk pelaku G, tidak ditahan atas dasar kemanusiaan yang mana merupakan tulang punggung keluarga dalam hal ini orang tuanya sedang menjalankan perawatan intensif yang membutuhkan dana dan perawatan dari pelaku," tutur Hendri.
"Sedangkan ADD tidak ditahan atas dasar pelaku masih di bawah umur," lanjutnya. (m31)