Kriminalitas

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Minta Pemeriksaan Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (tengah) mengaku mendapat intimidasi dari aparat usai mengkritik keputusan MK soal batas usia Capres-cawapres.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Eks Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang melayangkan protes usai dinyatakan terbukti melakukan aksi kekerasan seksual.

Melki meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI melakukan pemeriksaan ulang atas kasus yang menimpanya.

“Melalui surat terlampir saya menyatakan keberatan saya dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI,” kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2023).

Melki mengaku keberatan dengan Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 yang menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Gugat Cerai, Ria Ricis Minta Teuku Ryan Beri Nafkah Untuk Anak

Pasalnya, Melki memandang keputusan tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan yang merugikan dirinya seperti kurangnya transparansi.

“Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya,” ungkapnya.

Hingga dikerjakan keputusan rektor tersebut pada 29 Januari 2024 lalu, Melki mengaku hanya dimintai keterangan sekali saja.

Baca juga: Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat

Bahkan sepanjang investigasi, Melki tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti hingga ditetapkan bersalah.

“Tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

“Saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut,” pungkasnya. (m38)