Kabar Artis

Pajak Hiburan Naik Begini Tanggapan Raffi Ahmad

Kenaikan pajak hiburan tersebut berlaku untuk kategori diskotek, karaoke, malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Raffi Ahmad saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pajak hiburan sempat menjadi polemik karena naik menjadi 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kategori diskotek, karaoke, malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Terkait kenaikan pajak hiburan, Raffi Ahmad belum terlalu memikirkannya karena baru memiliki satu usaha hiburan.

"Kalau pajak hiburan sebenarnya aku tuh baru bisnisnya satu sih yang hiburan," kata Raffi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Raffi Ahmad dan Rudy Salim Rambah Bisnis Mainan Anak, Bangun Arcade Games Terbesar di Dunia

Karena itulah, Raffi Ahmad belum memahami terkait ketentuan pemerintah terkait pajak hiburan.

"Aku sendiri masih belum terlalu memahami karena aku sisanya jadi artis buka restoran," kata Raffi.

"Hiburannya satu doang sih di PIK itu, rame-rame ya," imbuhnya.

Meskipun demikian, suami Nagita Slavina itu percaya jika pemerintah akan memberikan kebijakan yang terbaik untuk semua pihak.

Terlebih lagi, menurutnya semua manusia ingin mendapatkan hal terbaik.

Baca juga: Doa Orang-orang yang Dibantu Jadi Kunci Sukses Presenter Raffi Ahmad Manapaki Karier

"Aku yakin pemerintah juga presiden semuanya pasti akan memberikan kebijakan yang terbaik buat semuanya, karena ibaratnya strata manusia, level A B C semuanya sama lah, pasti ingin mendapatkan yang terbaik," kata kakak Syahnaz Sadiqah.

Soal pajak, ayah dua anak itu paham betul jika pajak memang harus wajib dibayarkan.

Hanya saja, ia berharap agar pajak yang nantinya ditentukan tak memberatkan semua pihak.

"Yang pasti kalau masalah bayar pajak  semuanya harus bayar pajak. Yang paling terbaik enggak memberatkan kita," pungkasnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved