Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PESANGGRAHAN - Bocah korban pencabulan dan pemerkosaan ayah tiri, berinisial SRP (12), ternyata tak mendapat pembelaan dan dukungan dari ibu kandungnya, L.
Alih-alih dibela, ibu kandungnya cenderung menyalahkan korban, karena melaporkan peristiwa pemerkosaan itu, ke neneknya.
PJS Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Lia Latifah, mengatakan korban masih tak terima atas hal itu.
Korban pun tak ingin bertemu ibunya, dan tidak mau jika harus kembali hidup bersama sang ibu.
"Yang masih belum bisa dia terima adalah perlakuan ibu kandungnya, yang sampai sekarang, masih menyalahkan anak tersebut karena sudah melapor, dan mengadu ke neneknya," kata Lia kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Lagi Terjadi Pencabulan Anak di Depok, Pelakunya Wirausahawan Berusia 50 Tahun
Menurut Lia, ibu korban merasa kebingungan, sehingga tak tahu siapa yang harus dia bela.
Namun, Lia menegaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak, tak perlu dibela.
"Ibunya menangis dan mengalami kebingungan karena siapa yang harus dibela hari ini. Apakah anaknya atau suaminya," kata Lia.
"Tapi, kami dengan tegas menyampaikan bahwa orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, tak perlu dibela," sambungnya.
Sementara itu, sikap ibu kandungnya itu pun membuat korban alami trauma berat berkepanjangan.
Bahkan, hingga kini korban masih merasa takut jika disuruh kembali bersama ibunya.
"Sampai sekarang, kalau disuruh kembali bersama ibunya, dia masih ada rasa takut," ujar Lia.
Baca juga: Seorang Ibu Membela Suaminya yang Rudapaksa Putrinya, Komnas PA Naik Pitam
Tak hanya itu lanjut Lia, korban juga masih merasa takut dan tak tenang, jika lampu kamar dimatikan atau mendengar derap langkah seseorang di sekitarnya.
"Kemudian kalo ada situasi kamar gelap, lampunya dimatikan, dia takut. Kalau ada di kamar atau di toilet, lalu ada derap langkah orang, rasa takut itu masih ada," kata dia.
Lia menuturkan, korban kerap tak bisa tidur dan gelisah, meski sudah pindah dan tinggal di rumah neneknya.
"Beberapa kali pada saat dia sudah menginap di rumah neneknya pun dia tak bisa tidur. Dia baru bisa tidur di atas jam 12 (tengah malam), saat kondisinya sudah ngantuk berat," ujar dia.
Lebih lanjut, Lia mengaku kondisi SRP saat ini sudah membaik.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa di Depok Diamankan Polisi dalam Keadaan Mabuk dan Menenteng Botol Miras
Namun korban masih tak terima dengan perlakuan sang ibu yang membela ayah tirinya.
"Kondisinya memang sudah bisa lebih banyak bercerita. Hanya, yang masih belum bisa dia terima adalah perlakuan ibu kandungnya," kata Lia.
Diketahui sebelumnya, bocah di Pesanggrahan berinisial S (12), ternyata telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, H selama 1,5 tahun.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, S telah dicabuli ayah tirinya dari pertengahan 2022 hingga akhir 2023.
"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Peristiwa pencabulan itu tak kunjung diceritakan S kepada ibu dan saudaranya, lantaran dirinya mendapat ancaman dari H.
Ancaman yang dilontarkan H lanjut Yossi, membuat S bungkam, dan tak menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.
"Jadi diduga si pelaku ini mengancam apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Setelah sekian lama, sekitar satu tahun, akhirnya tak berani menceritakan hal tersebut," kata Yossi.
Atas peristiwa itu, Yossi mengatakan korban alami depresi yang cukup berat.
Peristiwa pencabulan itu pun akhirnya terbongkar, setelah korban alami depresi dan menceritakan semuanya kepada tante dan neneknya.
"Namun setelah sekian lama peristiwa itu menimpa diri korban, akhirnya korban bercerita kepada keluarganya, yakni di akhir tahun 2023 yang lalu si korban memberanikan diri untuk bercerita," ujar Yossi.
Di samping itu, polisi juga telah menetapkan H pelaku pencabulan terhadal anak tirinya, sebagai tersangka.
Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.
Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi. (m41)