Kriminalitas

Kasat Lantas Polres Metro Depok Jelaskan Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor di Jalan

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika ada debt collector menarik kendaraan di jalan.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Baru-baru ini video viral memperlihatkan debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang menarik paksa kendaraan motor di Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, tiga orang yang diduga mata elang memepet pengendara motor dengan dalih menunggak angsuran.

Padahal, pemilik motor mengaku membeli kendaraannya tunai tidak melalui sistem kredit atau angsuran.

Baca juga: Pemotor Motor di Depok Dikejar Debt Collector Padahal Motor Beli Tunai, Korban Minta Bantuan Polisi

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan cara yang harus dilakukan masyarakat jika menemui kejadian yang sama.

Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.

“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam, Selasa (9/1/2024).

Jika memang mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berkedok Debt Collector Gadungan yang Beraksi di Sukmajaya Depok

Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal,” ungkapnya.

“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” sambungnya.

Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.

Jika memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor tempon atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok,” pungkasnya. (m38)