TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AB (30) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Sabtu (30/12/2023).
AB diduga mengebarkan ujaran kebencian terkait aksi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukaa Enembe.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta. Pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut melalui akun media sosial TikTok.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," beber Jefri, dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
"Satu unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," kata dia.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Gelar Sosialisasi di Kota Bekasi, Ini Keluhan Masyarakat kepada Caleg DPR PKN Dian Farizka
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tambah Jefri, terus bekerjasama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ucap dia. (m31)