Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons langkah praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Listyo menyebut telah mengingatkan para penyidik Polda Metro Jaya guna mempersiapkan diri dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemarin, sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh," kata dia, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Dokumen Penukaran Valas Rp7 M
"Tentunya, dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," sambung jenderal bintang empat itu.
Menurut Listyo, langkah praperadilan yang diambil Firli dalam kasus tersebut merupakan hak setiap para tersangka.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat menjelaskan seluruh proses penyidikan yang telah bergulir.
Baca juga: Katua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup Setelah Jadi Tersangka
Sehingga dapat dipertanggungjawabkan di praperadilan mendatang.
"Pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif, ya. SOP-nya memang demikian," tuturnya. (m31)