Korupsi
Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Dokumen Penukaran Valas Rp7 M
Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri ini, sejumlah alat bukti dilakukan terkait kasus tersebut turut disita petugas.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri ini, sejumlah alat bukti dilakukan terkait kasus tersebut turut disita petugas.
Penyitaan mulai dari dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," lanjut dia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis turut disita.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade Safri.
"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," sambungnya.
Pihaknya juga menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri yang telah dilakukan pada saat Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 16 November 2023 lalu.
"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.
Baca juga: Katua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup Setelah Jadi Tersangka
Beberapa telepon genggam yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan turut dilakukan penyitaan.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," ucap dia.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," lanjut Ade Safri. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.