TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jabar periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program ini.
Hal itu diutarakan Mohammad Idris melalui unggahan video di akun instagramnya @idrisashomad.
“Saya Mohammad Idris, Wali Kota Depok mempunyai kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023,” tuturnya .
Baca juga: Samsat Cinere Gelar Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
Sementara itu sejumlah manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini.
Seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB),
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua,
Bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.
Baca juga: 161.325 Unit Kendaraan Bermotor di Depok Tunggak Pajak, Ini Strategi Penagihan dari Samsat Cinere
“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” kata Kyai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dia mengajak, masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.
“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” ujar Idris.