TPA di Limo Depok yang Terbakar Ternyata Ilegal, Sudah Berkali-kali Disegel Tetap Dijebol

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi TPA di Limo Depok usai insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (23/10/2023) lalu.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LIMO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Limo Raya No 60, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok terbakar pada Minggu (23/10/2023).

Saat ditemui di lokasi, Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Limo, Doddy (60) menyebut, TPA yang berada di lingkungannya itu tidak berizin atau ilegal.

"Sudah dari tahun 90-an jadi tempat sampah, cuma awalnya memang masih kecil-kecil, satu titik dulu," kata Doddy di lokasi, Rabu (25/10/2023).

Doddy menjelaskan, awalnya lahan yang digunakan untuk TPA liar tersebut merupakan jurang yang dipenuhi oleh tanaman pisang dan bambu.

Baca juga: Kemarau Panjang, DLHK dan Damkar Depok Gelar Simulasi Penanganan Bencana Kebakaran di TPA Cipayung

Namun lambat laun, orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di tempat tersebut hingga menggunung.

"Kita kalau mau ke seberang kali pesanggrahan sana, dulu itu jauh karena harus turun dulu. Sekarang udah tumpukan sampah," ujarnya.

Parahnya, pihak Pemerintah Kota Depok sudah berkali-kali menutup lokasi TPA liar tersebut.

Namun, tak berlangsung lama orang-orang yang tidak bertanggung jawab kembali membuang sampah di lokasi.

"Ini sudah lima kali segel loh, tapi dibuka lagi sama dia," pungkasnya. (m38)