Kecelakaan Lalu Lintas
Pemotor Lawan Arah yang Diseruduk Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi bahwa pengendara sepeda motor yang ditabrak melanggar rambu lalu linta yaitu melawan arah.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan sopir truk yang menabrak tujuh kendaraan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaj tersangka.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi bahwa pengendara sepeda motor yang ditabrak melanggar rambu lalu linta yaitu melawan arah.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif dari hasil pemeriksaan saksi bahwa pengendara sepeda motor ini yang salah karena melawan arus lalu lintas.
Sehingga bisa jadi pengendara sepeda motor itu menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi.
"Tentunya ini sangat membahayakan dirinya sendiri sehingga dia menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Pol Usman Latif.
Baca juga: Ini Kata Saksi Mata Saat Pengendara Motor Lawan Arah Diseruduk Truk di Jalan Lenteng Agung
Kombes Pol Usman Latif menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa korban luka yang melawan arah.
"Korban ini bukan dalam artian berarti benar ya, korban karena kan sebagai dia mengalami luka sehingga kita sebut sebagai korban kok kalau masalah nanti benar kan tunggu masih proses," ungkapnya di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).
Latif mengaku, di sekitar lokasi sudah ada rambu lalu lintas larangan melawan arah karena membahayakan pengendara lain.
Dari keterangan sopir dan saksi, bahwa kendaraan truk tersebut melaju dengan kecepatan normal tidak mengebut.
"Tapi ini kan belum kita periksa itu masih dalam apa prosesk," ucapnya.
Baca juga: Jasa Raharja dan Polisi Pastikan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan
Sejauh ini, ada empat korban luka yang ditabrak oleh sopir truk dan masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Namun, para pengendara sepeda motor yang melawan arus ini tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan karena melanggar rambu lalu lintas.
"Iya tidak bisa diklaim terkait dengan Jasa Raharja itu ya kalau dia apa seharusnya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas dalam laka lantas tidak bisa dapat klaim asuransi tidak karena dia memang melakukan pelanggaran berarti kan sengaja dia," tuturnya.
Sebelumnya, tujuh pengendara sepeda motor ditabrak sopir truk saat melawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Pengendara sepeda motor itu mengalami luka-luka dan kendaraan truk rusak. (m26)
Setelah Tragedi 7 Pemotor Lawan Arah Diseruduk Truk di Lenteng Agung, Polisi Turunkan ETLE Mobile |
![]() |
---|
Polisi Sebut Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung Gara-gara Pengendara Sepeda Motor Lawan Arah |
![]() |
---|
Ini Kata Saksi Mata Saat Pengendara Motor Lawan Arah Diseruduk Truk di Jalan Lenteng Agung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sejumlah Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Diseruduk Truk Pengankut Hebel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.