"Mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, saya selaku kuasa hukum korban belum melihat dan membaca pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi vonis mereka," ujar Martin.
"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," tandasnya. (m31)