1. Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
2. Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
-Sekurang-kurangnya Rp50 juta untuk satu sampai lima kali penyalaan;
-Sekurang-kurangnya Rp100 juta untuk enam sampai sepuluh kali penyalaan;
-Sekurang-kurangnya Rp 200 juta untuk di atas sepuluh kali penyalaan.
3. Penggunaan alat laser
Sanksi:
Sekurang-kurangnya Rp 20 juta untuk setiap kali alat laser digunakan.
4. Pelemparan misil (benda-benda)
Sanksi:
Sekurang-kurangnya Rp 20 juta .
5. Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)