Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan diamankan enam sepeda motor, enam pelat nomor, dan empat senjata tajam jenis celurit.
Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.
"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya. (MAZ)
Baca tanpa iklan