Kriminalitas

Keberadaan Polisi RW Membuahkan Hasil, 17 Bandar dan Pengedar di Karawang Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 17 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan OKT (obat keras tertentu) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap, Rabu (5/7/2023).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Sebanyak 17 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap.

Mereka ditangkap berdasarkan hasil informasi yang didapat dari polisi RW di sejumlah lokasi.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi hasil penelusuran polisi RW terkait adanya peredaran narkotika dan OKT.
Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana Polres Karawang dan Satnarkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Bani Idham yang Lakukan KDRT terhadap Istrinya di Depok

"Hasilnya, terungkap dalam dua pekan terakhir ada 15 kasus peredaran narkotika dan OKT," kata Arief saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (5/7/2023).
Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, kata Arief, pihaknya menangkap 17 orang tersangka. Tersangka ganja inisial AB, AI dan MW, sabu inisial HB, H, B, PS, AP, dan AS.
Kemudian psikotropika tersangka inisial FIS dan OKT tersangka berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.

Baca juga: Tirta Asasta Gandeng Telkom Indonesia Aktifkan Smart Water Meter untuk 8000 SL

Sejumlah barang bukti berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika, dan 3.802 butir pil OKT.
"Dari 17 tersangka ada 3 tersangka seorang bandar narkotika dan OKT," ungkapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran. Adapun pasal yang disangkakan kepada 17 tersangka tersebut yakni, Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Ditemukan Cacing Hati di Daging Sapi, Wakil Wali Kota Bogor Langsung Cek Sejumlah Pasar

Sementara untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (maz)